Ada 76 Janda di Awal 2017, Ini Kata Pengadilan Agama Kota Cirebon
CIREBON – Pengadilan Agama Kota Cirebon melakukan putusan cerai kepada 76 pasangan suami istri di awal 2017, tepatnya dari bulan Januari sampai Februari. Dari putusan itu, jumlah permohonan perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat 55 orang , sedangkan sisanya, 21 orang diajukan suami atau cerai talak. Petugas Informasi Pengadilan Agama Kota Cirebon, Atikah Komariah SAg mengatakan, berdasarkan data tersebut, jumlah istri gugat cerai sumai mendominasi kasus di Pengadilan Agama Kota Cirebon. “Di awal tahun 2017 ini, cerai gugat jumlahnya lebih banyak dari pada cerai talak,” kata Atikah kepada radarcirebon.com, Rabu (1/3). Menurut Atikah, alasan istri dan suami mengambil keputusan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka karena beberapa faktor. Yakni, faktor akhlak, orang ketiga, dan yang paling dominan karena faktor ekonomi “Faktor ekonomi paling banyak jadi penyebab rumah tangga tidak harmonis lagi,” kata Atikah. Atikah mengimbau, kepada masyarakat terutama pasangan muda untuk membangun komitmen rumah tangga yang kuat sebelum memutuskan menikah. “Dengan komitmen rumah tangga yang kuat, permasalahan yang diungkapkan sebagai alasan perceraian dapat dihindari bahkan jika sampai permasalahan tersebut muncul dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus ke pengadilan,” tutup Atikah. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: